TVRINews, Padang
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP berinisial F terhadap seorang polisi wanita (Polwan) berinisial L masih terus berproses sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan proses pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua mekanisme yang berbeda dan berjalan secara terpisah sesuai ketentuan.
"Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses berbeda. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam," ujar Brigjen Pol Solihin, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia menegaskan, pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai arahan Kapolda Sumbar, penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, pelantikan AKBP F yang sebelumnya masuk dalam daftar Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar diputuskan untuk ditangguhkan hingga proses hukum dan pemeriksaan etik selesai.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan laporan yang diajukan korban maupun terlapor telah memasuki tahap sidang persangkaan kode etik profesi.
Menurut Siswantoro, terlapor diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai kewajiban memberikan keteladanan dan kepemimpinan.
"Sejauh ini kami telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami segera melaksanakan sidang kode etik,"ungkap Kombes Pol Siswantoro.
Polda Sumbar menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga diperoleh kepastian hukum.









