TVRINews, Padang
Tim I Opsnal Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial MAR (32) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian tiga buah tabung gas LPG 3 kilogram. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Perak 2, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu 31 Oktober 2026 malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga asal Dumai, Riau, diamankan setelah sempat dikerumuni dan ditangkap tangan oleh warga setempat.
"Pelaku berhasil kami amankan bersama warga di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa tiga unit tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan pelaku untuk beraksi," ujar Kompol Yasin, Minggu, 1 November 2026.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika pelapor bernama Masril menerima panggilan telepon dari anaknya yang mengabarkan adanya maling masuk ke dalam rumah. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga sekitar.
Setelah melakukan pengecekan di dalam rumah, pelapor menemukan tiga buah tabung gas 3 kg yang diletakkan di garasi mobil telah raib dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp600.000 dan langsung melapor ke Polresta Padang.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim I Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Kasubnit Ipda Riyan Fermana langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.









