TVRINews, Bukittinggi
Satu unit mobil jenis Colt T120 dengan nomor polisi BA 1735 LJ hangus terbakar di Jalan Nawawi, tepatnya di samping Hotel Dymens, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pada Kamis pagi, 9 Juli 2026.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai peristiwa kebakaran tersebut diterima oleh Mako DPKP sekitar pukul 05.41 WIB melalui panggilan telepon dari masyarakat.
"Menanggapi laporan masyarakat, kami langsung menginstruksikan personel Regu Piket Jaya untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan pemadaman," ujar Joni, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dengan respon time sekitar 2 menit menuju tempat kejadian perkara (TKP). Guna menjinakkan api, DPKP Kota Bukittinggi mengerahkan enam personel yang didampingi langsung oleh Komandan Regu (Danru) Jaya, serta menerjunkan dua unit armada, yakni satu unit armada Matra dan satu unit armada Hilux.
Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung relatif cepat. Petugas berhasil mengendalikan dan memadamkan kobaran api dalam kurun waktu sekitar 10 menit. Selama perjalanan menuju lokasi, petugas juga tidak menemui kendala lalu lintas yang berarti.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik atau korban dari kejadian ini diketahui bernama Arisman (59), seorang sopir yang beralamat di Patapayan, Palupuah. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka bakar dalam peristiwa ini.
Meski demikian, seluruh badan mobil hangus terbakar akibat amukan si jago merah. Hingga berita ini diturunkan, jumlah taksiran kerugian materi masih belum dapat dipastikan dan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.










