TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial M (45) di sebuah kedai kopi kawasan Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin malam, 26 Oktober 2026. M diduga menjadi pengepul judi toto gelap (togel) secara online.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna biru dan uang tunai senilai Rp4.151.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polda Sumbar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 20.00 WIB.
"Petugas mengamankan terduga pelaku di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aktivitas pemasangan judi togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan," ujar AKBP Umar, Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, uang tunai Rp4.151.000 yang ditemukan di dalam kantong plastik hitam di saku celana tersangka diduga merupakan uang taruhan dari para pemasang. Uang tersebut juga disiapkan untuk membayar pemain yang menang.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami isi telepon genggam dan akun judi online yang digunakan, serta menelusuri jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.










