TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membubarkan aktivitas di empat tempat hiburan malam pada Sabtu, 9 Mei 2026, dini hari. Dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC).
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, menyebutkan bahwa petugas mulai bergerak menyisir lokasi pada pukul 02.30 WIB. Berdasarkan aturan, operasional tempat hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 02.00 WIB.
"Kami menemukan empat lokasi yang masih beraktivitas di luar jam operasional. Petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan pemeriksaan identitas (KTP) terhadap para pengunjung," ujar Albana.
Tindakan tegas ini diambil karena para pelaku usaha dinilai melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Ke-14 wanita yang diamankan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Selain itu, para pemilik tempat hiburan juga telah kami panggil untuk menghadap dengan membawa dokumen perizinan usaha mereka," tambah Albana.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga kondusivitas kota. Albana mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan kafe karaoke di Padang agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami meminta kerja sama para pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Padang," ujarnya.










