TVRINews, Solok Selatan
Tim Trisula Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan menertibkan dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Penertiban dilakukan pada Jumat (21/8/2026) di wilayah Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun orang yang diduga sebagai pelaku. Para penambang diduga telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP M. Yogie B., mewakili Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, mengatakan personel terlebih dahulu melakukan penyisiran di dua titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
“Tim mendatangi dua lokasi di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh. Saat petugas tiba dan melakukan penyisiran, lokasi sudah dalam keadaan kosong. Tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal maupun pelaku di tempat,” ujar Yogie, Sabtu (22/8/2026).
Polisi Temukan Peralatan Tambang
Untuk menuju lokasi, personel harus menempuh medan yang cukup sulit. Petugas menggunakan perahu motor atau timpek untuk menerobos arus sungai menuju titik yang menjadi sasaran penertiban.
Meski tidak menemukan pelaku, polisi mendapati sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.
Peralatan tersebut ditinggalkan begitu saja di lokasi yang disisir petugas.
Sebagai bentuk penindakan, personel memasang garis polisi di lokasi serta memusnahkan sejumlah perlengkapan tambang yang ditemukan, termasuk asbuk atau kotak penyaring yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Polisi Ingatkan Pelaku PETI
Polres Solok Selatan menegaskan penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Yogie meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi wilayah sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat kami tindaklanjuti,” kata Yogie.
Polisi menyatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mengungkap dan menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung di wilayah Solok Selatan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Polres Solok Selatan dalam mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak memiliki izin.










