TVRINews, Padang
Gelar pameran layanan publik di Pantai Padang, Kanwil Kemenkum Sumbar hadirkan layanan AHU, konsultasi kekayaan intelektual, dan bazar UMKM.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Pameran Layanan Publik dan Bazar UMKM 2026 di kawasan Pantai Padang, Minggu, 16 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengusung tema "Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak", kegiatan ini menjadi sarana untuk mendekatkan berbagai layanan hukum kepada masyarakat di ruang publik.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengatakan pameran tersebut menghadirkan sejumlah layanan strategis Kementerian Hukum, mulai dari Pelayanan Hukum (Yankum), Kekayaan Intelektual (KI), hingga Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Hari ini dilakukan dalam rangka diseminasi semua produk yang ada di Kementerian Hukum. Kita dekatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Bahkan hari ini, jika ada yang hendak mendaftarkan perseroan perorangan, merek, atau kekayaan intelektual lainnya, bisa langsung diproses di tempat, meskipun mekanisme online selama ini telah tersedia," ujar Alpius.
Masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan AHU, seperti pendaftaran badan hukum perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, perubahan badan hukum, layanan apostille, hingga kewarganegaraan.
Sementara pada bidang Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan layanan pendaftaran merek, hak cipta, paten, serta desain industri. Tersedia pula layanan P3H untuk konsultasi hukum secara gratis.
Alpius menegaskan konsultasi dan pendampingan yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya. Namun, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan tertentu, seperti pendaftaran merek, tetap berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Sumbar juga menangani proses harmonisasi rancangan peraturan daerah di 19 kabupaten/kota serta tingkat provinsi di Sumatera Barat.
Sementara itu, minat masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual disebut terus meningkat. Alpius mengatakan masyarakat semakin aktif mencatatkan karya, termasuk karya seni berupa musik dan lagu.
"Masyarakat sangat semangat untuk mencatatkan karya-karyanya. Perlindungan sejak dini ini penting agar karya cipta terhindar dari penjiplakan atau pemanfaatan oleh pihak lain tanpa hak," tutur Alpius.
Kanwil Kemenkum Sumbar juga mendorong perlindungan terhadap produk khas daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Sejumlah produk yang telah terdaftar antara lain Gambir Sumatera Barat dan Kerajinan Tenun Pandai Sikek.
Beberapa potensi indikasi geografis di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar saat ini masih dalam tahap pengusulan dan verifikasi. Komoditas ikan bilih dari Danau Singkarak juga tengah menjalani pengkajian substansial.
Alpius menjelaskan pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan analisis dan pembuktian ilmiah untuk memastikan reputasi, kualitas, serta karakteristik khas suatu produk yang membedakannya dari produk di wilayah lain.
Untuk mempercepat pendataan potensi kekayaan intelektual dan mendorong penemuan paten baru, Kanwil Kemenkum Sumbar telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan hampir seluruh perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Melalui kerja sama tersebut, Sentra KI didorong untuk hadir di setiap perguruan tinggi guna mendampingi akademisi sekaligus memetakan potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis di berbagai daerah.
Rangkaian kegiatan turut diisi Bazar UMKM yang menghadirkan berbagai produk lokal serta pasar murah sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian masyarakat di Kota Padang.










