TVRINews, Solok Selatan
Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia, Marnunis (61), di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sumatera Barat.
Kedua tersangka berinisial F (42) dan G (38) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengejaran sejak peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/9/2026).
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, tersangka G lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara tersangka F diringkus di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026, setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan tersangka F dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Selasa (27/10/2026), Andreanaldo menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Korban yang terbangun kemudian mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah. Dalam kejadian itu, tersangka F diduga memukul kepala korban menggunakan linggis hingga menyebabkan luka fatal.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami retak pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Andreanaldo, Selasa, 27 Oktober 2026.
Setelah korban dilumpuhkan, kedua tersangka diduga mengacak-acak rumah dan mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.
Peristiwa tersebut baru diketahui pada Minggu pagi setelah warga curiga karena korban tidak kunjung terlihat beraktivitas di rumahnya.
Polisi memperkirakan kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp141 juta. Sementara perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga dicuri sempat dijual oleh para tersangka seharga Rp31,5 juta.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Dugaan sementara, aksi pencurian dengan kekerasan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi,” kata Andreanaldo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Solok Selatan menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.










