TVRINews, Padang
Warga Jalan Arai Pinang, Kelurahan Penggambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria di lantai dua rumahnya pada Senin, 12 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diketahui bernama Dedi Irawan (56), yang juga menjabat sebagai Ketua RT 03 RW 02 di wilayah setempat.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan kejadian tersebut. Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan salah seorang penghuni kontrakan milik korban, Abuzamar (70).
"Saksi merasa curiga karena mencium bau tidak sedap dari arah lantai atas rumah. Saksi juga teringat sudah sekitar tujuh hari tidak melihat atau bertemu dengan korban," ujar Kompol Robby Setiadi Purba, Senin, 12 Oktober 2026.
Menaruh curiga, Abuzamar kemudian memanggil saksi lainnya, Yesi Fitriani (38), untuk bersama-sama memeriksa ke lantai dua. Saat mengecek kamar di lantai atas, keduanya menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan kondisi jasad yang mulai membusuk. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak keluarga dan Mapolsek Lubuk Begalung.
Menerima laporan warga, personel piket Polsek Lubuk Begalung yang dipimpin Pawas Kanit Intelkam Iptu Vemmy Siswandi bersama Unit Reskrim dan Tim Identifikasi Polresta Padang langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP sementara, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar tujuh hari lalu. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit vertigo dan diabetes," jelas Kapolsek.
Jasad korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan visum luar. Namun, pihak keluarga menolak untuk dilakukan tindakan otopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi oleh keluarga korban.
Setelah proses visum luar dan penanganan kepolisian selesai, jenazah Dedi Irawan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.










