TVRINews, Padang
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RR (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian tersebut ditangkap di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Operasi penangkapan dipimpin Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kasus pencurian bermula ketika korban bernama Muhammad Irvandi Lubis hendak pulang kerja dari BSA Beauty Care di Jalan Andalas, sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR yang sebelumnya diparkir telah hilang dari lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan kendaraan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RR, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 21.30 WIB, atau berselang kurang lebih 30 menit setelah kejadian dilaporkan.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban dan satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.









