TVRINews, Padang
Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kedua pelaku berinisial J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya diamankan saat kedapatan mengoperasikan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk menambang emas secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit alat berat jenis ekskavator merek ZOOMLION PC 60 warna hitam beserta kunci kontak, 2 lembar karpet sintetis warna hijau dan merah yang digunakan untuk proses pemisahan emas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Selasa, 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli, melengkapi berkas perkara, serta bersiap melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Situasi di lokasi kejadian pasca penindakan dilaporkan aman dan kondusif.









