TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial AP (40) atas dugaan pencurian perhiasan dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Aksi tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Zuliani.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Rabu, 6 Mei 2026 pagi, sesaat setelah dirinya pulang dari melaksanakan salat Subuh.
“Korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya raib. Di dalamnya terdapat tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta surat-surat penting lainnya,” ujar Kompol Yasin, Kamis, 14 Mei 2026 malam.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi menemukan bukti yang mengarah kepada AP.
Identitas pelaku cukup mengejutkan karena merupakan anak kandung dari pelapor.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu rekannya,” kata Yasin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah brankas kayu berwarna cokelat.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp23 juta.
Saat ini, AP telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dalam keluarga juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023.










