TVRINews, Padang
PT Kereta Api Indonesia atau KAI Divisi Regional II Sumatera Barat memperketat pengawasan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan pemeriksaan langsung kondisi jalur menggunakan lori dresin.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (10/9/2026) di sejumlah petak jalur yang meliputi Stasiun Padang, Teluk Bayur, Bukit Putus, Pauh Lima, hingga Indarung.
Pengecekan dipimpin Kepala KAI Divre II Sumbar Lutfi Wijaya bersama jajaran manajemen dan tim Quality Control. Pemeriksaan difokuskan pada kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, persinyalan, emplasemen, hingga sistem drainase.
Kondisi drainase turut menjadi perhatian untuk mengantisipasi genangan maupun banjir yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api saat cuaca ekstrem.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan pemeriksaan lintas merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk menemukan potensi gangguan sejak dini.
“Kami melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi siap operasi. Temuan di lapangan akan segera ditindaklanjuti agar perjalanan kereta api tetap aman dan andal,” ujar Reza dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 11 September 2026.
Selain memeriksa jalur, KAI juga memperkuat edukasi keselamatan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar rel maupun pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Langkah tersebut dinilai penting karena aktivitas perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Barat cukup tinggi. Dalam sehari, KAI Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan kereta api penumpang dan 24 perjalanan kereta api barang yang mengangkut komoditas klinker dan semen.
KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan ketika kereta akan melintas. Pengguna jalan diminta menerapkan prinsip keselamatan Berteman, yakni Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, Lanjutkan.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api ketika berada di perlintasan sebidang,” tegas Reza.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu, mengabaikan Semboyan 35 atau bunyi klakson lokomotif, maupun melanggar rambu lalu lintas.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Aturan mengenai keselamatan perkeretaapian dan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rangkaian pemeriksaan kemudian ditutup dengan safety talk. Seluruh temuan di lapangan dievaluasi dan dikoordinasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai standar keselamatan.
KAI menegaskan pemeriksaan berkala akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan prasarana sekaligus memastikan perjalanan kereta api di Sumatera Barat berlangsung aman, selamat, dan nyaman.










