TVRINews, Pasaman Barat
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan meringkus seorang pria berinisial JA (46) karena diduga membawa puluhan paket narkotika jenis ganja kering.
Karyawan swasta tersebut ditangkap di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa, 28 Juli 2026, dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi," ujar Agung melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi menggunakan kendaraan roda empat via jalur lintas Ujung Gading, Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar telah melakukan pemantauan jalur perlintasan sejak Sabtu, 25 Juli 2026.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendapati mobil Suzuki APV merah dengan nomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Pasaman Barat. Tim gabungan kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan pukul 00.05 WIB.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam berisi tiga paket ganja kering siap edar.
Berdasarkan pengakuan awal, JA bertindak sebagai kurir yang menerima upah pengiriman barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses penyidikan lebih lanjut.









