TVRINews, Padang
Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan kedai). Ketiga pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat, 28 Agustus 2026 kemarin.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/65/VIII/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK LUBUK BEGALUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"Benar, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung telah mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Bypass Batang Taba. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan berarti berkat kecepatan penyelidikan anggota di lapangan," ujar Kompol Robby Setiadi Purba kutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Aksi pencurian ini bermula ketika korban melaporkan bahwa kedainya yang terletak di Jalan Bypass Batang Taba, Simpang Kampung Jua, Kelurahan Batang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, dibobol maling. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB.
Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya 1 unit telepon genggam merek Oppo A16 warna perak, 1 jerigen minyak pertalite, 40 botol Aqua ukuran satu liter berisi minyak pertalite, serta uang tunai sebesar Rp600.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total ditaksir mencapai Rp3.450.000.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Lubeg segera memerintahkan anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, untuk langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan mendalam di lapangan, petunjuk mengarah kepada identitas para pelaku beserta lokasi persembunyian mereka. Dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, Tim Phyton bergerak cepat melakukan penangkapan secara beruntun di tiga titik berbeda pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Penangkapan berawal pada pukul 17.30 WIB saat pelaku berinisial FA (46) dicokok tanpa perlawanan di dalam Gudang Pinang Mas Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung. Tak berselang lama, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas melanjutkan penyergapan dan berhasil membekuk pelaku kedua berinisial G (45) di kediamannya di kawasan Batang Taba.
Rangkaian penangkapan ini akhirnya ditutup pada pukul 18.20 WIB dengan diringkusnya pelaku terakhir berinisial F (31) di kediamannya yang berlokasi di Parak Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka telah membobol kedai dan mengambil seluruh barang serta uang tunai milik korban,” tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, di antaranya 1 unit ponsel Oppo A16 warna perak serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna grey yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memantau situasi di sekitar kedai korban yang sedang sepi, kemudian sengaja merusak atau membongkar paksa (mengupak) bangunan kedai tersebut. Adapun motif kejahatan didorong oleh faktor ekonomi, di mana hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Lubuk Begalung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.










