TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi di Mapolda Sumbar.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar selama April 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyebutkan total barang bukti yang disita dari dua tersangka sebenarnya mencapai 184,71 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Namun, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian sidang.
"Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka di dua TKP berbeda," ujar Wedy dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, Tahti, dan penasihat hukum tersangka.
Kasus pertama diungkap pada Selasa, 7 April 2026 di sebuah rumah di Jalan Bukittinggi-Maninjau, Kabupaten Agam, dengan sitaan 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Kasus kedua diungkap pada Selasa, 13 April 2026 di sebuah penginapan wilayah Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dengan menyita 146,14 gram sabu.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal akibat perbuatannya.
"Mengingat berat barang bukti bukan tanaman ini melebihi 5 gram, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Susmelawati.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman denda kategori VI.










