TVRINews, Painan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Empat remaja yang diamankan berinisial HHA (17), HM (17), MAP (16), dan DDR (17).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Operasi pengungkapan kami lakukan secara intensif dan terukur pada Kamis malam (23/7/2026) setelah menerima informasi akurat dari masyarakat," ujar AKP Hardi Yasmar, Sabtu, 25 Juli 2026.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Hardi Yasmar. Petugas pertama kali menyergap tersangka HHA dan HM sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk, saat keduanya diduga hendak menyerahkan barang bukti di tepi jalan.
Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke sebuah rumah di Kampung Lubuk Begalung dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MAP dan DDR. Penggeledahan di lokasi kejadian disaksikan oleh kepala kampung dan warga setempat.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar ganja kering terbungkus plastik hitam, 15 paket kecil ganja siap edar terbungkus kertas, satu paket sedang ganja, satu unit timbangan manual, lakban, pisau karter, gunting, tiga unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.









