TVRINews, Sawahlunto
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto menangkap dua mahasiswa berinisial IFA (21) dan FNR (20) di halaman parkir salah satu hotel, di Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sabtu, 7 November 2026, pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre JR mengatakan penangkapan bermula dari informasi dan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kedua pelaku merupakan warga asal Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar," ujar IPTU Ary.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening bersama satu buah kaca pirek.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok di dalam tas hitam milik FNR. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan ini, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan generasi muda serta proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.










