TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian kabel di sebuah tower telekomunikasi milik PT Mitra Tel di Jalan ST. No. 1, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial RN (29), seorang juru parkir, dan RS (21) yang tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Sawahan, Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/436/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG tertanggal 12 Mei 2026.
"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Mei 2026. Kejadian terungkap saat sistem alarm dari pusat memberi peringatan bahwa tower dalam keadaan mati. Saat pihak perusahaan mengecek ke lokasi, ditemukan kabel power dari KWH ke ACPDB telah hilang, gembok shelter dibobol, dan rak recty dalam kondisi rusak," jelas Iptu Adrian, Rabu, 13 Mei 2026
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Mitra Tel selaku korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14.000.000.
Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang di bawah pimpinan Iptu Adrian Afandi dan IPDA Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
"Keduanya kami tangkap di sebuah rumah di daerah Sawahan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu batang besi dengan ujung melengkung yang diduga digunakan untuk mencongkel, serta beberapa sisa potongan kabel.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).










