TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 51 orang tersangka sepanjang periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 36,08 gram.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNNP Sumbar, serta instansi terkait lainnya.
"Narkotika masih menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga keluarga, keamanan, dan masa depan generasi bangsa," ujar Irjen Pol. Djati dalam keterangannya.
Dari total 51 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan. Berdasarkan asumsi penggunaan di mana satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan langkah strategis untuk menyiapkan generasi muda yang sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045. Polda Sumbar berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara terpadu.
Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah perkara menonjol berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian, di antaranya di Kabupaten Pasaman pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao, dengan barang bukti enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi yang diduga digunakan untuk melindungi diri saat bertransaksi.
Selanjutnya di Pasaman Barat pada 27 Juli 2026). Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka JA dengan 30 paket besar ganja. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, RH dan HS yang membawa ganja menggunakan sepeda motor melalui jalur tikus perkebunan sawit.
Lalu, jaringan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 6 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, hasil pengembangan penemuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air (IP351) tujuan Jakarta. Tersangka diketahui menggunakan identitas palsu saat memesan tiket.
Sekentara di Kabupaten Padang Pariaman, polisi turut mengungkap satu kasus dengan menyita 56.374,53 gram ganja.
Sebagian besar pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan mendalam, mulai dari surveillance hingga metode undercover buy.
Kapolda Sumbar mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan menekankan pentingnya sinergi antara TNI, BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga insan media dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.










