TVRINews, Payakumbuh
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kota Payakumbuh, Kamis, 20 Agustus 2026. Salah satu pelaku diketahui merupakan tenaga honorer Dinas Perhubungan.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, membenarkan penangkapan ketiga pelaku berinisial YN (50), SP (59), dan MB (36) tersebut.
"Ketiga terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta asal-usul barang tersebut," ujar AKP Gusmanto mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan data kepolisian, salah satu tersangka yakni MB (36) berstatus sebagai pegawai outsourcing Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat yang bertugas sebagai pengamanan aset di Terminal Bus Payakumbuh.
Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu seberat kotor 2,61 gram, 2 paket ganja kering seberat kotor 4,06 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 pak kertas papir merek Royo serta 1 unit timbangan digital.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.










