TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini nekat menggasak ponsel milik seorang pemilik warung saat korban tengah lengah.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang M. Yasin mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial YY (42), warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian," ujar Yasin saat memberikan keterangan, Jumat, 3 Juli 2026.
Peristiwa pencurian ini terjadi cukup lama, yakni pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai yang beralamat di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Yasin menjelaskan kejadian bermula saat pelaku datang ke warung korban dan memesan sebungkus mie goreng. Ketika korban sibuk memasak di dapur, pelaku kemudian meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan menumpang cuci tangan.
"Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus. Pelaku justru menggasak satu unit handphone yang diletakkan korban di atas kulkas," jelas Yasin.
Korban baru menyadari ponselnya raib ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya.
Meski sempat diteriaki maling dan dikejar oleh korban, pelaku berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri. Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Tim Klewang akhirnya mengendus keberadaan pelaku pada Kamis malam.
"Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti," kata Yasin.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban yang dicuri pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian," pungkas Yasin.










