TVRINews, Dharmasraya
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (40) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Sonsang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat, 2 Oktober 2026 dini hari.
Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan," ujar Marbawi.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip.
Polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, kaca pirek, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu korek api, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
Saat ini, FR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyesuaian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.










