TVRINews, Pariaman
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) kembali menutup delapan perlintasan sebidang liar di jalur Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras pada 18–19 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan yang tidak resmi.
Delapan perlintasan yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, serta KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 petak jalan Pariaman–Naras. Seluruhnya merupakan akses tidak resmi dengan lebar sekitar dua meter yang berada di area operasional kereta api dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sesuai standar.
Penutupan dilakukan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), perangkat kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Penutupan juga menjadi tindak lanjut hasil inspeksi bersama yang dilakukan KAI Divre II Sumbar dan sejumlah instansi untuk mengidentifikasi titik perlintasan yang memerlukan peningkatan pengamanan maupun penutupan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak berada dalam pengawasan resmi dan tidak dilengkapi perangkat keselamatan.
“KAI Divre II Sumbar secara konsisten berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan penataan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” ujar Reza, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Reza, penataan dan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api. Program tersebut akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi berdasarkan hasil evaluasi bersama.
Selain menata infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Warga diimbau hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak sebelum melintas, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu, mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan, serta tidak membuka kembali maupun menggunakan perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Melalui sinergi antara operator, pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan”, tutup Reza.










