TVRINews, Padang
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang buronan kasus pencurian mobil berinisial O’K (48) di Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Padang, Sabtu 5 September 2026 dini hari. Penangkapan ini merupakan target Operasi Jaran Singgalang 2026.
Sahrul yang bekerja sebagai sopir ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Ia merupakan buronan dalam kasus pencurian satu unit Toyota Rush di area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, pada Minggu, 28 April 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani mengatakan, pelaku beraksi bersama dua rekannya, M dan A, yang sudah lebih dulu ditangkap. Dari hasil interogasi, mobil curian tersebut dijual ke wilayah Bangko seharga Rp25.000.000 dan uangnya dibagi-bagikan di antara para pelaku.
"Tersangka O’K merupakan target buronan utama yang selama ini berupaya mengelabui petugas dalam pelariannya," ujar Teddy, Minggu, 6 September 2026.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memasang kunci ganda pada kendaraan pribadi untuk mencegah aksi pencurian serupa.










