TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu, 3 Juni 2026 siang. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pedagang nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Sebelum tindakan diambil, pihak Satpol PP mengklaim telah berulang kali memberikan imbauan serta sosialisasi kepada para pedagang.
"Kami sudah sering memberikan imbauan. Bahkan sebelumnya lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli kembali dilakukan, masih ditemukan pedagang yang menempatkan lapaknya di atas fasum, bahkan ada yang ditinggalkan begitu saja," ujar Chandra.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa meja kayu dan kursi, rak minyak, terpal dan kontainer buah. Seluruh barang sitaan tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang mencari nafkah. Namun, ia mengimbau agar aktivitas tersebut dilakukan di lokasi yang sah dan tidak melanggar aturan demi kepentingan bersama.
Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin dan tidak segan menindak tegas pedagang yang masih membandel.










