TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) resmi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Di mana, kasus yang masuk dalam tahap pra-penyelidikan (pra-lidik) ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp129,6 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan bahwa pengusutan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 untuk periode pemeriksaan 2020–2023.
"Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dalam memberantas korupsi di sektor ketahanan energi nasional, sekaligus bersinergi dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri," ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat, 10 Juli 2026.
Fokus penyelidikan mengarah pada tiga perusahaan mitra penyedia batubara yang mengikat kontrak dengan anak perusahaan PT PLN, yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Ketiga perusahaan pemasok tersebut berinisial CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Berdasarkan surat perjanjian kerja sama, ketiga pemasok tersebut diduga gagal memenuhi kuota alokasi pasokan batubara tahunan ke UBP Ombilin. Akibat mandeknya pasokan bahan bakar tersebut, operasional pembangkit listrik UBP Ombilin terganggu dan tidak dapat berfungsi optimal.
Berdasarkan audit BPK RI, dampak macetnya pasokan batubara selama satu tahun tersebut memicu hilangnya biaya pokok untuk menghemat biaya listrik pada tahun 2022. Nilai kerugian finansial negara ditaksir mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengungkapkan bahwa para vendor sempat berdalih mengenai kegagalan pemenuhan kontrak tersebut.
"Beberapa alasan yang disampaikan di antaranya kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan tambang bawah tanah pada akhir tahun 2022," jelas Muhardi.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (pulbaket). Polisi telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Manager UBP Ombilin pada 15 Juli 2026 dan PT PLN EPI pada 16 Juli 2026 setelah sebelumnya kedua pihak berhalangan hadir.
Selain itu, Polda Sumbar dijadwalkan meminta laporan resmi hasil pemeriksaan tambahan kepada BPK RI Perwakilan Sumbar pada Senin, 13 Juli 2026 depan.
Meski temuan awal baru mencakup periode 2020–2023, kepolisian menegaskan akan mengembangkan kasus ini hingga tahun berjalan (2026) untuk memeriksa keberlanjutan kontrak serta membedah klausul sanksi dari perjanjian kerja sama tersebut. Polda Sumbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel.










