TVRINews, Payakumbuh
Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh menangkap dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan yang sempat menarik perhatian warga ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kamis 5 November 2026 dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering dan lima paket sabu.
"Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dari Kota Pekanbaru untuk diedarkan di Kota Payakumbuh," ujar AKP Gusmanto, Kamis.
Menindaklanjuti temuan itu, tim kepolisian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibalut lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Total barang bukti ganja yang berhasil kami sita mencapai 2.210 gram, sedangkan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram," ungkap Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.









