TVRINews, Padang Panjang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Sumatera Barat (Sumbar). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ganja seberat hampir 30 kilogram dan menangkap dua orang yang diduga terlibat.
Salah satu pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNN hingga mengalami kerusakan parah.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.
"Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait adanya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat,"kata Toton Rasyid.
Saat petugas melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghambat laju kendaraan target, pengemudi Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP berinisial S mencoba melarikan diri.
Pelaku nekat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas BNN yang sedang melakukan penyergapan. Akibatnya, kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.
Petugas kemudian berhasil melumpuhkan dan mengamankan S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berwarna biru di baris kedua kendaraan serta 10 paket besar yang dibalut lakban cokelat di baris ketiga.
Berdasarkan interogasi awal, S mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial A di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Dari keterangan A, ganja tersebut diperoleh atas perintah seorang narapidana berinisial SL yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. SL diketahui sebelumnya pernah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam kasus serupa.
Dari pengungkapan tersebut, BNNP Sumbar mengamankan ganja dengan total berat bersih 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 20 paket besar dalam karung biru dengan berat bersih 19.494,69 gram dan 10 paket besar yang dibalut lakban cokelat di bangku baris ketiga dengan berat bersih 10.358,63 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Toton mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
"Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kg ganja berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar. Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya," tegas Toton.
BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan kepada petugas. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar).










