TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sebuah pos ronda yang beralih fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Senin, 11 Mei 2026.
Penertiban yang berlangsung di Kecamatan Padang Utara ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dengan pendampingan dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat teguran hingga peringatan sebelum alat berat atau personel turun ke lapangan.
"Petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Penertiban ini adalah bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota," ujar Chandra.
Proses pembongkaran di lapangan sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan pengguna lapak. Meski tensi sempat meninggi, personel Satpol PP tetap melanjutkan pembongkaran dengan pendekatan yang diklaim tetap humanis dan persuasif.
Chandra menegaskan, pengawasan terhadap fasilitas umum akan terus diperketat guna memastikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. Ia juga mengimbau warga untuk lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan pelanggaran," tutupnya.










