TVRINews, Padang
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MA (27), residivis kasus pencurian yang kembali beraksi. MA ditangkap setelah mencuri satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, MA tercatat telah tiga kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian.
"Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," ujar Yasin, Kamis, 20 Agustus 2026.
MA ditangkap Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Rabu sore, 19 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan telepon genggam milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang hendak menjual telepon genggam dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat milik korban.
Tim kemudian mengatur pertemuan dengan MA di sekitar SPBU Coco Rawang. Setelah dilakukan pemeriksaan, MA mengakui telah mengambil telepon genggam tersebut dari ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
"Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU," kata Yasin.
Polisi menyita satu unit telepon genggam berwarna putih beserta satu kotak perangkat sebagai barang bukti.
MA kini ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Yasin.










