TVRINews, Padang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Padang bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengamankan dua pengunjung berinisial A dan rekannya di area lapas, Rabu (29/7). Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Padang, Susi Andriany Pohan, menjelaskan bahwa kedua pengunjung tersebut tercatat mendaftar kunjungan pada pukul 08.39 WIB untuk menemui dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial YA dan FD, sebelum akhirnya memasuki ruang kunjungan pukul 09.02 WIB.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar yang dipimpin Brigpol Robby Yuliandri berkoordinasi dengan pihak lapas terkait rencana penangkapan. Operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial M di kawasan Anduring, Padang, dengan barang bukti 51 butir ekstasi.
“Sekitar pukul 10.50 WIB petugas gabungan Ditresnarkoba dan Pengawasan Pintu Utama (P2U) mengamankan kedua pengunjung di pintu keluar lapas,” ujar Susi Andriany Pohan, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menambahkan, barang pribadi milik pengunjung berupa telepon genggam dan dompet di loker penitipan turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, Tim Ditresnarkoba juga menemukan 21 butir ekstasi di kediaman pengunjung berinisial A pada hari yang sama. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Susi Andriany Pohan menegaskan, pihak lapas berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran gelap narkotika.









