TVRINews, Solok Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CY (51) yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Solok Selatan. Terduga pelaku ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jorong Durian Taruang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Taufik Indra, seizin Kapolres AKBP Andreanaldo Andemi, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggeledahan terhadap terduga pelaku," ujar Taufik, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek berisi sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini CY telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna melacak jaringan serta pemasok barang haram tersebut.










