TVRINews, Sijunjung
Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial JO (33) serta menyita tujuh unit sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2026. JO ditangkap tanpa perlawanan di sebuah warung di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu kemarin, 5 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari total tujuh sepeda motor yang diamankan, satu unit merupakan kendaraan target operasi (TO), sedangkan enam unit lainnya diduga kuat hasil kejahatan serupa. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir di tempat sepi, lalu mendorongnya dan merusak kunci kontak.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain, pihak yang membantu, maupun korban yang belum melapor," ujar AKP Wildan, Senin, 7 September 2026.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung dan dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga agar senantiasa menggunakan kunci pengamanan ganda saat memarkirkan kendaraan.










