TVRINews, Padang
Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial FAD (20) atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian online jenis slot. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bypass Simpang Ampalu, Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat, 6 November 2026, dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar IPTU Rozi Aidel langsung melakukan penyelidikan di lapangan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Petugas memastikan adanya dugaan aktivitas perjudian online di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Susmelawati, Jumat, 6 November 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i berwarna kuning serta akun judi online yang digunakan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Setiap informasi dari warga akan kami respons melalui langkah penegakan hukum yang tegas," kata Umar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Polda Sumbar turut mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Barat.










