TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat pasangan diduga berada dalam satu kamar kos tanpa ikatan pernikahan yang sah di dua rumah kos kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu, 22 Juli 2026.
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di rumah kos tersebut. Operasi pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, bersama Kasi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Syikhtris.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat pasangan lawan jenis berada di dalam kamar kos. Dua pasangan di antaranya menunjukkan dokumen berupa surat nikah siri, namun keaslian dokumen tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh pasangan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
"Pengawasan ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus langkah preventif menjaga ketenteraman umum. Pemeriksaan lebih lanjut di Mako diperlukan untuk memastikan status serta kelengkapan administrasi yang bersangkutan," ujar Albana di Padang, Rabu, 22 Juli 2026.
Albana mengimbau pemilik dan pengelola rumah kos memperketat pengawasan serta menerapkan aturan yang jelas bagi para penghuni. Menurutnya, keterlibatan pemilik kos berperan penting dalam mencegah pelanggaran norma sosial dan aturan daerah.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan secara berkala dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.










