TVRINews, Payakumbuh
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat, 30 Oktober 2026 malam.
Dalam penindakan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi meringkus dua terduga pelaku yang merupakan residivis serta menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian karena berulang kali terlibat dalam kasus serupa.
"Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjadi target operasi kami untuk ditumpas," ujar AKP Gusmanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pengungkapan pertama bermula di pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina, sekitar pukul 19.20 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial FD (23).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 paket ganja kering dengan berat kotor 100 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram, uang tunai Rp227.000, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tak lama berselang, polisi bergerak ke lokasi kedua di pinggir jalan depan Kantor Lurah Padang Tangah Balai Nan Duo. Di sana, petugas menangkap pria berinisial DF (36), yang juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Dari penggeledahan terhadap DF, petugas mengamankan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, uang tunai Rp170.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.
AKP Gusmanto menilai maraknya peredaran narkotika di Kota Payakumbuh menjadi atensi serius. Letak geografis Payakumbuh sebagai jalur perlintasan antarprovinsi disinyalir kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika.Laporkan segera kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegas Gusmanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.









