TVRINews - Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat pada Senin, 5 Oktober 2026.
Upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, ini dilatarbelakangi oleh ketidakhadiran kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.
Kelimanya masing-masing berinisial RJ, RDP, AS, JO, dan YHH. Chandra menjelaskan, pemecatan ini merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.
"Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu," tegas Chandra usai upacara.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Padang untuk menjaga integritas dan profesionalisme, serta memperingatkan anggota lain agar tidak menyusul jejak kelima mantan pegawai tersebut.
Dengan keputusan ini, Chandra menegaskan bahwa kelimanya dilarang keras menggunakan atribut maupun mengatasnamakan Satpol PP Kota Padang dalam bentuk apa pun.










