TVRINews, Solok Selatan
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan menggerebek dan memusnahkan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Timbahan, Sungai Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Jumat, 18 september 2026. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengatakan petugas mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah lubang tambang bersama perlengkapannya. Guna mencegah aktivitas terulang, polisi membakar sejumlah sarana pendukung di tempat.
"Beberapa titik lubang telah kami musnahkan dengan cara membakar sarana dan prasarana, seperti karpet, pipa, serta dompeng, agar tidak bisa digunakan kembali," ujar AKP M. Yogie, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan sekitar aliran Sungai Batang Hari, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja akibat risiko tanah longsor dan ambruknya lubang tambang yang tidak stabil.
Usai penertiban, petugas melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Hari untuk mengantisipasi aktivitas serupa. Polres Solok Selatan memastikan pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik tambang ilegal di wilayah mereka.










