TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar tiga unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Jumat pagi, 17 Juli 2026.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, lantaran berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan surat imbauan resmi untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Karena tidak diindahkan, hari ini kami bantu melakukan pembongkaran bangli tersebut. Petugas juga membantu memindahkan barang-barang milik pemilik ke tempat yang lebih aman," ujar Chandra, Jumat, 17 Juli 2026.
Chandra menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik, khususnya saluran drainase yang sangat vital bagi pengendalian banjir di kawasan permukiman padat penduduk.
Selain menertibkan bangunan liar di Kampung Nias, pada hari yang sama Satpol PP Padang juga menindaklanjuti laporan terkait lapak pedagang yang ditinggalkan di kawasan Pasar Raya Barat karena mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kontainer dagangan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna diproses lebih lanjut.
Chandra mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara humanis namun tegas demi menjaga ketertiban umum di Kota Padang.










