TVRINews, Padang
Polda Sumatra Barat bersama polres jajaran mengungkap 24 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 25 tersangka dari sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Susmelawati mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Siswantoro menjelaskan, para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga resmi, kemudian mengumpulkan dan menjualnya kembali kepada pengepul untuk memperoleh keuntungan.
BBM yang disalahgunakan terdiri atas jenis Pertalite dan Biosolar. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mengangkut dan menyembunyikan BBM agar tidak mudah diketahui petugas.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah menyimpan BBM dalam kantong plastik bening yang biasa digunakan sebagai wadah ikan. Kantong tersebut kemudian dilapisi karung pupuk dan disembunyikan di dalam boks ikan.
“Modus para tersangka adalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. BBM dibeli dengan harga subsidi, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Siswantoro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan liter Pertalite dan Biosolar serta puluhan kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Polda Sumbar menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di SPBU serta menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatra Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.










