TVRINews, Limapuluh Kota
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MS (29) di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 0,21 gram, timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit ponsel.
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat hendak ditangkap di sebuah rumah, tersangka sempat berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digeledah dengan disaksikan warga dan perangkat nagari, kami menemukan tiga paket sabu serta peralatan pendukung lainnya," kata Riki, Rabu, 22 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ayah tirinya yang berinisial A. Sebagian sabu rencananya akan dijual kembali, sementara sisanya untuk dikonsumsi pribadi.
MS diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Ia pernah terjerat kasus ganja pada tahun 2021 dan 2023. Bahkan, saat ditangkap kali ini, MS masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
"Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan A dan mengejar jaringan lain yang terlibat," tegas Riki.
Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.










