TVRINews, Agam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bersama jajaran Polsek Tanjung Raya yang di-back up oleh Reskrim Polsek Koto Tangah dan Polresta Padang, telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu beserta sejumlah pelaku dan penadah di Kota Padang. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor: LP / B / 10 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR, tanggal 3 Juli 2026. Peristiwa penggelapan sendiri bermula pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dengan korban bernama Febrina Safitri (29).
"Pengungkapan berawal dari informasi pelaku utama berinisial RRA (26) yang sudah ditahan lebih dulu. Dari keterangan pelaku, motor korban yang direntalnya telah dijual kepada temannya berinisial FS (32)," ujar AKP Rinto Alwi di Agam, Senin, 27 Juli 2026
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju Kota Padang. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapati tersangka FS di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi terhadap FS, terungkap bahwa motor korban dijual oleh tersangka RRA kepada tersangka Z (42) melalui bantuan perantara AZ (37) yang merupakan pacar dari Z seharga Rp3 juta. Dari transaksi itu, FS mengaku mendapat fee sebesar Rp400.000.
Tim kemudian mengamankan AZ yang mengakui bahwa motor tersebut berada di tangan Z. Diketahui pula saat itu tersangka Z tengah ditahan di Rutan Polresta Padang dalam kasus penadahan motor pada perkara yang berbeda.
"Tim langsung mendatangi Rutan Polresta Padang untuk menginterogasi tersangka Z. Kepada petugas, Z mengaku motor tersebut telah digadaikan atau dijual kepada seorang perempuan berinisial NY (40)," tambah AKP Rinto.
Tak buang waktu, tim gabungan langsung mendatangi rumah NY di Jalan Sisingamangaraja V No. 1, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Kepada polisi, NY mengaku membeli kendaraan tersebut dari Z seharga Rp5 juta. Uniknya, saat dibeli dari tersangka RRA melalui perantara FS, motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat. Tersangka Z kemudian nekat membuat STNK duplikat palsu serta sepasang pelat nomor palsu (F 6269 EX) sebelum menjualnya kembali kepada NY.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit motor Scoopy beserta kunci kontak, BPKB dan STNK atas nama Febrina Safitri, satu lembar STNK duplikat F 6269 EX, serta sepasang pelat nomor F 6269 EX telah diamankan di Polsek Tanjung Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku yang terlibat dijerat dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.








