TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang.
Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Surau Gadang (Kecamatan Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan akses situs perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan bahwa ke-21 terduga pelaku tersebut berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online demi meraup keuntungan finansial.
"Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujar Kombes Andry dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 27 Juli 2026
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing pelaku.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk koordinator, pengelola akun, hingga pihak yang mendanai aktivitas tersebut.
Selain pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, penyidik melakukan uji forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita guna melacak rekam jejak komunikasi, aktivitas akun, serta transaksi keuangan para pelaku.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online merupakan prioritas dalam penegakan hukum kejahatan siber. Penindakan tegas tidak hanya menyasar bandar atau pengelola utama, tetapi juga para promotor dan penyebar tautan di ruang digital.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana penjara bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tersebut paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.








