TVRINews, Sijunjung
Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam dua hari berturut-turut, pada 21–22 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita 1.980 liter Bio Solar.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Kamang Iptu Muhammad Faris mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi Bio Solar bersubsidi,” ujar Faris, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AK yang diduga mengumpulkan Bio Solar melalui pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan dengan barcode, kemudian memindahkannya ke jeriken di rumahnya.
AK juga diduga membeli solar dari pengecer di jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk dijual kembali kepada pengemudi truk dengan harga lebih tinggi.
Dari penindakan itu, petugas menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang. Tim gabungan Satreskrim Polres Sijunjung bersama jajaran Polsek Kamang Baru mengamankan DY, seorang petani berusia 44 tahun asal Kabupaten Dharmasraya.
DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di sekitar SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di daerah tempat tinggalnya.
Dalam kasus kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam bernomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi sekitar 990 liter Bio Solar.
Dari kedua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan roda empat dan 66 jeriken berisi 1.980 liter BBM bersubsidi.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi guna melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta ketentuan terkait. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.










