TVRINews, Padang
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial BS, Kamis 25 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 ini ditangkap di kawasan Pasar Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi dan Kasubnit IPDA Ryan Fermana, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat berada di trotoar pasar," ujar IPTU Adrian Afandi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 12 Juni 2026 lalu (LP/B/553/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar). Korban kehilangan dua unit ponsel merek Samsung yang ditinggalkan di saku sepeda motor saat berbelanja di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Siteba. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










