TVRINews, Padang
Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) menangkap seorang pria berinisial D (41), yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026. Tersangka diduga melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki mobil milik warga.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 02.45 WIB. Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Menurut keterangan kepolisian, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar yang dibuat oleh korban bernama Sudirman pada 2 Juni 2026.
"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 17 Juni 2026 dini hari di Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Korban menyadari pencurian setelah mencium bau BBM menyengat dan menemukan tutup tangki mobilnya terbuka serta ada genangan minyak di bawah kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp200 ribu," ujar IPTU Adrian Afandi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang bekerja sebagai sopir ini mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 75 liter BBM jenis Pertalite.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










