TVRINews, Agam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 150 kilogram ganja kering yang diangkut menggunakan dua unit mobil berhasil diamankan di Jalan KM 5 Bukittinggi-Medan, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, pada Minggu, 10 Mei 2026 dini hari.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ricky, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut timnya mengamankan empat orang tersangka berinisial MI (31) alias Arki, DR (35), AF (31), dan NLP (28).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan Direktorat Intelijen BNN RI mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi," ujar Brigjen Pol. Ricky dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menyebut, penyelidikan telah dimulai sejak Sabtu (9/5) setelah tim mengendus pergerakan para tersangka. Pada Minggu pukul 04.00 WIB, tim pemberantasan mengadang dua unit mobil yang dicurigai melintas di wilayah Jorong Batang Palupuah.
Petugas menghentikan satu unit Toyota Agya warna kuning (BA 1527 XF) yang ditumpangi MI dan DR, serta satu unit Daihatsu Sigra warna silver (BA 1669 EV) yang dikendarai NLP dan AF.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Sigra silver, petugas menemukan tujuh karung putih bekas merk terigu yang ditutupi plastik biru. Di dalamnya terdapat tumpukan paket ganja dengan total berat mencapai 150 kilogram," jelasnya.
Selain menyita 150 kg ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi dan delapan unit telepon genggam berbagai merk milik para tersangka.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Brigjen Pol. Ricky menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.










