TVRINews, Padang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama tim gabungan mengamankan lima pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang setelah terbukti positif menggunakan narkotika, Minggu, 16 Agustus 2026 dini hari.
Operasi penertiban berskala besar yang dimulai pukul 01.00 WIB ini melibatkan 94 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Sumbar, BNNP Sumbar, Pomdam, serta Satpol PP Kota Padang.
Tim gabungan dibagi menjadi dua satuan tugas yang menyisir sejumlah titik karaoke, kafe, dan tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat serta Padang Selatan. Di lokasi, petugas memeriksa identitas pengunjung dan melakukan tes urine secara selektif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menyatakan razia tersebut merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di ruang publik.
"Dari penyisiran di sejumlah titik hiburan malam, kami mendapati lima orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine," ujar Kombes Pol Wedy Mahadi, dikutip Senin, 17 Agustus 2026.
Kelima pelanggar yang terjaring terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan dengan inisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23). Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Polda Sumbar guna menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Selain menindak pengunjung yang positif narkoba, petugas turut memberikan peringatan keras kepada para pengelola tempat hiburan malam agar aktif menjaga tempat usahanya bersih dari peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa langkah preventif dan represif ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kami mengimbau para pengelola tempat usaha hiburan agar bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Padang," ucap Susmelawati Rosya.










