TVRINews, Padang
Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa hukuman.
"Bagi mereka yang belum memenuhi syarat tidak kami berikan. Insyaallah pada periode atau tahun berikutnya bisa diberikan jika persyaratan sudah terpenuhi," ujar Kunrat usai penyerahan remisi yang dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumbar per 17 Agustus 2026, total penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Barat tercatat sebanyak 6.391 orang, yang terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana terbagi dalam beberapa kategori yang meliputi 1.911 orang untuk RU I (Remisi Normal), 1.756 orang untuk RU I (PP Nomor 99 Tahun 2012), 60 orang untuk RU II (Bebas Langsung), serta 17 orang untuk Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.
Sementara itu, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 bulan sebanyak 591 orang, 2 bulan 783 orang, 3 bulan 1.123 orang, 4 bulan 644 orang, 5 bulan 412 orang, hingga 6 bulan sebanyak 191 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kunrat mengapresiasi sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan kepribadian dan keterampilan. Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada para mantan warga binaan.
"Kami yakin mereka juga ingin berbuat yang terbaik," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, yang hadir dalam kegiatan itu berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri serta kembali berintegrasi secara positif dengan masyarakat luas.
"Kami juga berterima kasih atas adanya program pembekalan dan pelatihan kerja di lembaga pemasyarakatan untuk menumbuhkan kemandirian warga binaan," ucap Arry.










